HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh resmi mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakili oleh Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahudin pada Rabu 3 Mei 2023.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Mei 2023, Partai Buruh resmi menyerahkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UU CK) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Said dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/5).
Said mengungkapkan, permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh ini beda dengan yang diajukan oleh pihak lain. Uji formil yang diajukan Partai Buruh, berisikan argumentasi serta dalil Permohonan lebih spesifik dan mendalam.
“Dalam Permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil Permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya,” jelasnya.
Kemudian secara administratif, Permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK, tepat pada Hari Buruh Internasional. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.
“Kami memilih pendaftaran Permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan May day. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK,” katanya.
“Untuk pendaftaran permohonan secara fisik pada hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi,” pungkas Said.
Setidaknya ada lima alasan yang kami jadikan sebagai dalil untuk menjadi pertimbangan MK membatalkan UUCK. Dari lima alasan itu, alasan keempat dan alasan kelima menjadi argumen yang tidak mungkin bisa dibantah oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Konstitusi.
Alasan pertama, UUCK termasuk pada saat masih berstatus Perpu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience).
Alasan kedua, aturan tentang cipta kerja yang dimuat dalam Perpu tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.
Alasan ketiga, pembentukan Perpu Cipta Kerja dan UUCK tidak memenuhi syarat Partisipasi Masyarakat secara Bermakna (Meaningful Participation). Lalu alasan keempat, UUCK terbukti ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.
Alasan kelima yang diajukan Partai Buruh untuk menyatakan UUCK inkonstitusional adalah tidak terpenuhinya syarat pembentukan Perppu dengan menggunakan metode omnibus law.
JAWA TIMUR - Sebuah aksi sopir ugal-ugalan terjadi di kawasan jalan tembusan Pakuwon City pada…
JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…
JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…
JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…
Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…