Advertisement
Categories: Polhukam

Catat! Mau Daftar Jadi Bacaleg di KPU Harus Punya SK dari Partai Politik

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari ini pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) sudah di buka KPU (Komisi Pemilihan Umum), mulai pukul 08.00 WIB. Ada syarat yang harus dipenuhi, khususnya Bacaleg DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Syarat tersebut, yakni surat keputusan (SK) dari pengurus pusat Partai Politik yang mengusung para Bacaleg.

“Daftar nama bakal nama calon anggota DPR RI DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota itu harus mendapat persetujuan pengurus pusat partai politik,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (1/5).

Hasyim menjelaskan, SK yang dikantongi Bacaleg merupakan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik terhadap nama-nama bakal calon anggota legislatif yang mereka ajukan di semua daerah pemilihan (Dapil).

“Surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama nama bakal calon anggota DPR,  DPRD provinsi, Kabupaten/Kota di semua tingkatan di semua dapil,” jelasnya.

Oleh karena itu, Partai Politik peserta Pemilu yang sudah diputuskan oleh KPU diminta untuk menyerahkan SK nama – nama Bacaleg. Selanjutnya, KPU pusat  akan mengunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama nama bakal calon anggota DPR,  DPRD provinsi, Kabupaten/Kota di semua tingkatan di semua dapil. Sama dengan SK persetujuan dari DPP atau pengurus pusat parpol tersebut,” kata Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) untuk DPR, DPRD dan DPD, akan mulai dibuka oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

“Pendaftaran Bacaleg pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 akan dilakukan pada jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore waktu setempat,” kata ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Minggu (30/4).

“dan untuk hari terakhir pada tanggal 14 Mei akan dilakukan mulai jam 08.00 pagi, sampai jam 23.59 waktu setempat,” sambungnya.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson
Tags: KPU RI

Recent Posts

Review Film Natal : Love Actually, Kisah Romantis yang Rumit Tapi Manis

Siapa sih yang tidak tahu dengan film asal Inggris berjudul Love Actually, yang biasanya ditonton…

15 menit ago

Gerindra Pastikan Presiden Prabowo Bakal Buka Suara Soal PPN 12%

Sekertaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi pro dan kontra kenaikan PPN 12% yang justru…

30 menit ago

4 Ide Outfit Couple untuk Natal Agar Kompak dan Romantis

Jika biasanya Natal identik dengan berbagai persiapan untuk dekorasi pohon natal atau rumah, Hari Raya…

30 menit ago

RESEP : Coklat Panas Rumahan, Cocok untuk Musim Hujan

Di musim hujan yang saat ini sedang melanda Indonesia memang paling nikmat jika diiringi dengan…

45 menit ago

VIRAL : Sejumlah Orang Tua Grebek Sekolah yang Diduga Gelapkan Dana PIP

Media sosial Twitter saat ini sedang dihebohkan cuplikan yang menunjukkan sekumpulan orang tua menduga bahwa…

60 menit ago

Justin Baldoni Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Blake Lively Bersandiwara

Dunia perfilman Hollywood saat ini sedang dihebohkan dengan skandal yang melibatkan dua nama besar yaitu…

1 jam ago