Bahkan kata Mahfud MD dalam keterangannya, RUU Perampasan Aset tersebut sudah dilakukan finalisasi dan mendapat persetujuan dari para pimpinan lembaga terkait.
“Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai RUU Perampasan Aset,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (14/4).
Ia mengatakan, bahwa secara dokumen, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bahkan kata Mahfud, draf tentang RUU Perampasan Aset pun sudah ditandatangani oleh para pimpinan lembaga dan kementerian.
“Bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai, dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala atau ketua lembaga yang terkait. Dalam hal ini; Menkumham, Menteri keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan Menko Polhukam. Sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” ujarnya.
Update terbaru, RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang sudah dirampungkan oleh para pejabat negara yang dikomando oleh Mahfud MD tersebut masih perlu diperiksa lagi oleh Presiden Joko Widodo.
Dia menyebut bahwa RUU tersebut telah berbentuk Surat Presiden (Surpres) dan tinggal menunggu paraf dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (27/4).
Mahfud pun menyebut, Surpres RUU Perampasan Aset tersebut akan segera dikirim ke DPR RI dalam waktu dekat.
“Saya kira paling lambat minggu depan sudah (bisa dikirim ke DPR),” tuturnya.