HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan segera menggelar sidang vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang lanjutan menyatakan, sidang vonis tersebut akan digelar oleh pengadilan pada tanggal 9 Mei 2023 mendatang.

“Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini,” kata Jon Sarman dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (28/4).

Dalam instruksi selanjutnya, hakim juga memerintahkan agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap menjalani masa penahanan di dalam tahanan.

“Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum menganggap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap calon Kapolda Jawa Timur yang gagal tersebut.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menuntut pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata Jaksa (30/3).

Jaksa tidak menemukan ada hal pembenar dan pemaaf atas perilaku Teddy yang dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jenderal bintang dua itu pun diyakini merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

“Terdakwa juga diyakini sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti,” jelasnya.