HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini akan menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa kekerasan terhadap David Ozora, Agnes Gracia.
Proses sidang banding tersebut berlangsung terbilang sangat cepat ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja melimpahkan berkas banding tersebut pada Selasa (26/4).
“PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023,” kata Humas PT DKI, Binsar Pakpahan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).
Binsar pun menyatakan, proses persidangan akan dilakukan secara terbuka sama seperti sidang banding Ferdy Sambo dkk.
Hakim Budi Hapsari pun menurut Binsar telah ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut mengingat terdakwa masih di bawah umur.
“Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari,” ujarnya.
Agnes Gracia sebelumnya diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mantan kekasih David itu pun diganjar hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim. Tak terima putusan tersebut, Agnes pun mengajukan banding.