HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan progres terkini mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia menyebut bahwa RUU tersebut telah berbentuk Surat Presiden (Surpres) dan tinggal menunggu paraf dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).
Mahfud pun menyebut, Surpres RUU Perampasan Aset tersebut akan segera dikirim ke DPR RI dalam waktu dekat.
“Saya kira paling lambat minggu depan sudah (bisa dikirim ke DPR),” tuturnya.
Sebagai informasi Sobat Holopis, RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, dimana pemerintah perlu landasan hukum dalam mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset tersebut.
“Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu, Kamis (13/4).