HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji untuk menemui para peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada pekan depan.
Pertemuan itu guna membahas perihal utang selisih harga jual alias rafraksi minyak goreng (migor) dengan nominal sebesar Rp344 miliar.
“Kami menjadwalkan awal minggu depan ini, jadi mudah-mudahan minggu depan ini kita bertemu dengan teman-teman Aprindo,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).
Isy mengatakan, bahwa pertemuan tersebut seharusnya dilakukan sebelum Idul Fitri arau Lebaran kemarin. Namun terpaksa ditunda lantaran tidak menemukan waktu yang pas.
Adapun elain membahas terkait utang minyak goreng tersebut, Kemendag dalam pertemuan itu juga akan melobi anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern.
Hingga saat ini, Kemendag masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rafraksi yang kebijakannya merupakan titah dari Menteri Perdagangan sebelumnya, yakni Muhammad Lutfi.
Apabila Kejagung menghendaki pemerintah untuk membayar utang tersebut, lanjut Isy, maka pemerintah tentu akan menyanggupi hal tersebut.
“Ya kami bayar. BPDPKS siap (bayar),” ujarnya.
Sebelumnya, Aprindo mendesak pemerintah melalui Kemendag untuk membayar rafraksi minyak goreng yang telah dijanjikan pemerintah sebelumnya.
Aprindo bahkan mengancam akan melakukan mogok dagang minyak goreng di ritel-ritel modern apabila pihaknya tak kunjung menerima rafraksi minyak goreng dari pemerintah yang sebesar Rp344 miliar.
Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…
JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…
TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…