HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Agnes Gracia menuding ada sesuatu yang ganjal dalam cepatnya putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo, menganggap PT DKI Jakarta seperti terburu-buru untuk menggelar sidang tersebut.
“Baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori bandung, tim JPU juga ternyata baru kemarin sore namun di tingkat peradilan tinggi yang harusnya memeriksa fakta persidangan juga yaitu disebut judex factie Yang Mulia hakim tinggi namun seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini,” kata Mangatta dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).
Cepatnya putusan PT DKI Jakarta ini kemudian dikaitkan dengan masa tahanan Agnes yang sebenarnya belum habis.
“Masa penahanan anak AG ini masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini? Bahkan kami juga melihat di undang-undang di SPPA di Pasal 37 kalau nggak salah itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara khususnya di tingkat pengadilan tinggi untuk memutus secara cepat,” tuturnya.
Dia mengatakan sidang putusan banding AG itu terlalu cepat untuk digelar hari ini. Menurutnya, lampiran memori banding dari pihaknya terkesan tak dipertimbangkan oleh hakim di PT DKI.
“Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang luar biasa cepat ini padahal memori banding dari jaksa dan kami sudah ada beberapa puluh lembar dari memori banding kami, juga seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali walaupun hanya dibacakan oleh Yang Mulia hakim tinggi,” ungkapnya.
Mengenai langkah selanjutnya dari pihak Agnes Gracia, Mangata pun menyatakan masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.
“Kami sudah menyampaiakn kepada pihak keluarga atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG maka kami sisa menunggu konfirmasi pihak kekuarga termasuk langkah-langkah lainnya,” pungkasnya.