HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah viral kasus Mario Dandy, kini muncul lagi kasus serupa yang juga direkam dalam sebuah video. Kasus penganiayaan yang baru ini, dilakukan oleh seorang anak perwira Polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kasus penganiayaan yang ramai di media sosial itu, menimpa seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Pelaku diketahui bernama Aditya Hasibuan (AH) anak dari perwira Polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polda Sumut, dan AH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/4).

“Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” sambungnya.

Dalam video yang beredar, terlihat AH sedang memukuli korban Ken Admiral di lokasi yang diketahui di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2022.

Ironisnya saat kejadian tersebut ayah pelaku yang merupakan seorang perwira Polisi terekam berada di lokasi sedang menonton perkelahian anaknya. Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian.

Perwira Polisi
Video penganiayaan yang dilakukan seorang anak perwira Polisi. [Foto : Tangkapan layar]