HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pas memberikan remisi kepada ribuan narapidana di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, setidaknya ada 146.420 dari total 196.371 narapidana beragama Islam yang mendapatkan remisi.

“Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (23/4).

Rika menjelaskan, penerima RK Idulfitri 1444 Hijriah ini terdiri dari 79.374 pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 pelaku tindak pidana umum.

“Wilayah penerima Remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang,” terangnya.

Rika pun menegaskan, remisi merupakan sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

“Saya berharap Remisi yang diberikan hari ini memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum,” tukasnya

Menurut Rika, pemberian RK Idulfitri juga berpotensi menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.

Rika mengklaim RK yang diterima narapidana ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalisasi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Warga Binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” pungkasnya.