Sabtu, 18 Januari 2025

Partai Buruh Minta THR Diberikan H-30 Lebaran

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengusulkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) diberikan mulai H-30 Lebaran.

Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal karena ia menilai, bahwa sebelum H-30 Lebaran, banyak karyawan kontrak yang diberhentikan. Kemudian setelah Lebaran, buruh akan dikontrak lagi.

“Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun,” kata Said Iqbal dalam rilisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (21/4).

Oleh sebab itu, untuk menghindari modus yang sama terus terjadi sepanjang tahun, Said Iqbal menilai peraturan tentang THR perlu diubah, dimana pembayaran THR maksimal H-30.

“Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan. Maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan,” kata Said.

Selain itu, pemberitan THR H-30 juga dapat memberikan waktu lebih bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya.

“Jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak karena sudah mamasuki libur Lebaran,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral