HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengusulkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) diberikan mulai H-30 Lebaran.
Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal karena ia menilai, bahwa sebelum H-30 Lebaran, banyak karyawan kontrak yang diberhentikan. Kemudian setelah Lebaran, buruh akan dikontrak lagi.
“Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun,” kata Said Iqbal dalam rilisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (21/4).
Oleh sebab itu, untuk menghindari modus yang sama terus terjadi sepanjang tahun, Said Iqbal menilai peraturan tentang THR perlu diubah, dimana pembayaran THR maksimal H-30.
“Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan. Maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan,” kata Said.
Selain itu, pemberitan THR H-30 juga dapat memberikan waktu lebih bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya.
“Jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak karena sudah mamasuki libur Lebaran,” pungkasnya.