HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga H-1 Lebaran 2023, terdapat sebanyak 2.219 aduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja melalui Posko THR.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa mayoritas aduan tersebut adalah para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan.
Dari total 2.219 pengaduan yang menyeret 1.479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengaduan yakni tentang THR yang tak dibayarkan, kemudian 734 aduan tentang THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.
“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan,” kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (21/4).
Anwar mengatakan, dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor, sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.
Adapun untuk wilayah dengan pengaduan THR terbanyak yakni DKI Jakarta, yakni sebanyak 694 aduan. Diikuti Jawa Barat dengan 445 aduan, Jawa Tengah 229 aduan, Kemudian Banten 211 aduan.
Selanjutnya untuk wilayah Jawa Timur terdiri dari 184 aduan, lalu DI Yogyakarta sebanyak 52 aduan, Kepulauan Riau sebanyak 40 aduan, Sumatera Utara 39 aduan, Sumatera Barat 37 aduan, Sumatera Selatan 35 aduan, dan Riau 27 aduan.
“Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, ” ujar Anwar Sanusi.
Provinsi berikutnya yakni Kalimantan Timur dengan 30 aduan, Sulawesi Selatan 23 aduan, Lampung dan Kalimantan Selatan masing-masing 21 aduan, Kalimantan Barat 19 aduan, Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah sebanyak 15 aduan, Sulawesi Tenggara 11 aduan.
Kemudian Bengkulu 9 aduan, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah 8 aduan, Kalimantan Utara 6 aduan, Aceh 5 aduan, Maluku Utara dan Papua 4 aduan, serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing 3 aduan.
“Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat,” tukasnya.