Advertisement
Categories: Polhukam

Pihak David Ozora Kesal KPAI Cuma Lindungi Agnes Gracia

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak David Ozora mempertanyakan sikap dari KPAI yang baru muncul di saat Agnes Gracia telah mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara dari majelis hakim.

Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, KPAI seharusnya bisa bersikap lebih baik dan objektif dan bukan malah berpihak kepada yang salah.

“KPAI tolonglah, kita semua tahu sidang putusan itu sifatnya terbuka untuk umum, semua sudah sesuai dengan prosedur, harusnya dorong agar anak-anak tidak lagi melakukan aksi kriminal, bukan melindungi serperti ini,” kata Mellisa dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/4).

Mellisa pun mempertanyakan sikap KPAI ketika diam seribu bahasa saat isu pelecehan seksual terhadap David Ozora mengemuka ke publik.

“Apakah KPAI tenang jika isu pelecehan terhadap anak David yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali? Kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan, ini juga anak loh.” tegasnya.

Mellisa kemudian meminta KPAI tidak melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan dan melihat kondisi David akibat penganiayaan itu.

“Rasanya kita semua sudah mengikuti seluruh prosedur terkait pelaku anak, jadi mohonlah, tidak usah menekan proses hukum dengan hal-hal yang tidak semestinya. Bagi keluarga korban, hukuman pelaku atas kondisi David yang jauh dari pulih ini sudah sangat ringan,” ujarnya.

“Yang digaung-gaungkan selalu terkait trauma pelaku. KPAI lihat apa yang dialami David nggak? Bukan trauma lagi ini. Saya dapat informasi, sampai detik ini bahkan pelaku anak ini dipastikan tidak tahu isi putusan itu. Jadi trauma yang mana?” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetiba muncul memberikan tanggapan atas kasus pelaku penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia.

KPAI pun langsung menyalahkan sejumlah aparat hukum yang menangani kasus tersebut mulai dari penyidikan sampai dengan proses persidangan. KPAI diketahui meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim ketua pengadil Agnes yang telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

“Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum,” isi siaran pers KPAI.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Jadwal Liga Inggris Malam Ini : Villa vs City, Arsenal Lawan Palace Lagi

Liga Inggris pekan ke-17 akan bergulir malam ini, sejumlah duel sengit pun bakal tersaji. Simak…

9 menit ago

Jadwal Liga 1 Hari Ini : Arema FC dan Persija Main

Liga 1 pekan ke-16 musim 2024/2025 kembali berlanjut, simak jadwal selengkapnya di artikel ini.

24 menit ago

AC Milan Menang Sulit 1-0 Kontra Verona

AC Milan harus susah payah mengandaskan perlawanan Hellas Verona pada lanjutan Liga Italia, dengan skor…

39 menit ago

Piala AFF 2024 : Singapura Temani Thailand ke Semifinal, Malaysia ke Laut Saja!

JAKARTA - Dua perawakilan Grup A Piala AFF 2024 yaitu Thailand dan Singapura memastikan diri…

54 menit ago

Bayern Munchen Pesta 5 Gol ke Gawang Leipzig!

Bayern Munchen berhasil mengandaskan perlawanan RB Leipzig pada lanjutan Bundesliga, dengan skor telak 5-1.

1 jam ago

Harun Masiku Masih Buron, Setyo KPK: Ini Utang yang Sudah Cukup Lama

Ketua KPK, Setyo Budiyanto tak menampik lembaganya masih berhutang dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang…

3 jam ago