HOLOPIS.COM, JAKARTA – Naskah RUU (Rancangan Undang-Undang) Perampasan Aset, diungkap Menko Polhukam Mahfud Md sudah final. Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset setelah Lebaran 2023.
“Naskahnya perampasan aset sudah final, nanti mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani presiden Surpresnya,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/4).
Mahfud menambahkan, Surpres tersebut rencananya akan dikirimkan ke DPR seminggu setelah Lebaran .
“Karena naskah RUU-nya sudah selesai semua, substansinya sudah disisir, yang typo juga sudah disisir, mudah-mudahan tidak lama sesudah lebaran, tarohlah di pekan pertama sudah dikirim Surpresnya,” katanya.
Ia juga meminta, agar semua pihak njda ikuti proses pembahasan terkait penerapan aturan dalam RUU itu di DPR.
“Nanti liat kasusnya saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan UU ini sangat penting. Untuk itu, ia akan mendorong agar RUU Perampasan Aset cepat diselesaikan.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” ujar Jokowi dalam keterangannya pada Kamis (13/4).
“Kalau sudah rampung, bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong, sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung,” jelasnya.