Advertisement
Categories: Polhukam

KPAI Salahkan Seluruh Aparat Hukum yang Tangani Kasus Agnes Gracia

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetiba muncul memberikan tanggapan atas kasus pelaku penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia.

KPAI pun langsung menyalahkan sejumlah aparat hukum yang menangani kasus tersebut mulai dari penyidikan sampai dengan proses persidangan. KPAI diketahui meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim ketua pengadil Agnes yang telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

“Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum,” isi siaran pers KPAI yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/4).

Kesalahan hakim menurut KPAI karena telah membacakan pertimbangan secara rinci di persidangan mengenai aktivitas seksual anak AG dengan Mario Dandy.

“Itu bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana. Di mana hakim diharapkan memiliki sikap tenggang rasa yang tinggi, hati-hati, dan memperhitungkan akibat dari tindakannya. Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak,” klaimnya.

Target berikutnya yang menjadi bahan kesalahan dalam kasus Agnes yakni dari jaksa penuntut umum. Pasalnya, JPU tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak AG di persidangan.

“Meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AG karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak,” ujarnya.

Selain itu, KPAI juga meminta Kompolnas untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di kepolisian. KPAI menyoroti terbukanya identitas dan kehidupan pribadi anak AG sehingga menambah trauma.

KPAI kemudian malah berbicara keadilan restoratif seharusnya wajib digunakan dalam sistem peradilan anak. Hal itu, kata KPAI, bisa dilakukan mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi serta tahap reintegrasi sosial.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Warganet Bandingkan PPN 12 dengan Zakat, Anak Buah Sri Mulyani Jawab Gini

Anak Buah Sri Mulyani, yakni Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Prastowo Yustinus menanggapi pernyataan cuitan…

4 menit ago

Tak Cuma Bikin Suami Puas, Posisi Bercinta Ini Bikin Tubuh Makin Aduhai

Memiliki berat badan ideal menjadi dambaan banyak orang, terutama kaum wanita. Tak heran jika banyak…

34 menit ago

Airlangga : Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Dicapai Bertahap, Mulai 5% di Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berbicara terkait target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada…

1 jam ago

Sebut PPN Harus Naik, Arief Poyuono : Kalau Gak Gimana Negara Bayar Utang Peninggalan Jokowi?

Pengamat Politik Arief Poyuono turut angkat bicara terkait kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai…

2 jam ago

Pria Merapat, Posisi Seks Ini Bikin ‘Si Joni’ Gaspol Terus

Memiliki hubungan seksual yang tahan lama sering kali menjadi kunci untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan…

3 jam ago

Airlangga Ungkap Strategi Pemerintah Era Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap strategi pemerintahan era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mencapai…

3 jam ago