HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri merencanakan untuk memasukan nama Dito Mahendra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal itu dikarenakan sampai dengan saat ini Dito tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/4).
Dito pun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Penyidik pun diketahui menjerat Dito dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.
“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Ivan Juric secara resmi ditunjuk jadi manajer baru Southampton usai dipecat AS Roma belum lama…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan pada…
Duel super big match antara Tottenham vs Liverpool bakal tersaji di pekan ke-17 Liga Inggris…
Persib Bandung tak banyak memiliki waktu persiapan menatap laga kontra Persita Tangerang. Namun demikian, Pangeran…
Manchester City masih belum lari dari tren buruknya, namun Erling Haaland yakin bahwa Pep Guardiola…
Boston Celtics berhasil melibas habis si Banteng alias Chicago Bulls pada lanjutan NBA musim 2024/2025,…