HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri merencanakan untuk memasukan nama Dito Mahendra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal itu dikarenakan sampai dengan saat ini Dito tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/4).
Dito pun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Penyidik pun diketahui menjerat Dito dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.
“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.