HOLOPIS.COM, NTT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao dituding melakukan tindakan sewenang-wenang karena telah melakukan pengukuran di lahan milik warga secara sepihak.
Pemilik tanah bernama Ar Adu mengatakan, BPN bahkan diduga telah menerbitkan sertifkat di lahan seluas kurang lebih 9 hektar dari total 12 hektar miliknya.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dari tingkat Desa hingga Badan pertanahan Nasional agar sebelum menerbitkan sertifikat harus melibatkan tokoh adat dan stakeholder terkait untuk mengetahui silsilah tanah, baru dilakukan penerbitan sertifikat,” kata Ar Adu dalam keterangannya kepada Holopis.com, Sabtu (15/4).
Lahan yang berlokasi di Tatanak-Luandana RT.04 RW.02 Dusun Nemboana, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu diketahui dilakukan pengukuran ulang atas permintaan Ebsan Kafelkai selaku pengacara Elias Mesakh.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Elias Mesahk, Ebsan Kafelkai ternyata sampai menghadirkan pihak kepolisian Resort Rote Ndao yang dipimpin Kasat Samapta Eduardo dan pihak pertanahan kKabupaten Rote Ndao
Kafelkai berharap, agar proses pengukuran terus dilakukan sehingga jika ada pihak yang keberatan dipersilahkan untuk menempuh jalur perdata di pengadilan.
“kita harus kawal teman-teman dari BPN tetap melakukan pengukuran karena mereka jalan berdasarkan perintah undang-undang, bapak juga jalan berdasarkan undang-undang, dan saya juga jalan berdasarkan perintah undang-undang,” ungkapnya
Menurutnya, tanah tersebut secara keseluruhan dari tahun 2013 sudah mengalami sengketa dan upaya penyelesaiannya yaitu harus melalui mediasi desa maupun kecamatan.
“Namun, tiba-tiba 3 ribu meter jadi sertifikat itu dasarnya apa. Misalnya disana mereka bisa memperoleh keadilan karena bisa timbul sertifikat 3 ribu meter kenapa kami tidak bisa,” tuturnya.