HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pegawai honorer akhirnya bisa dapat jaminan sosial, dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023.

Mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Selain itu juga mendapatkan jaminan kematian.

Permen tersebut, mengatur terkait Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Program perlindungan yang diberikan kepada PNS dan non PNS, sesuai Beleid yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas 30 Maret 2023, dan diundangkan 5 April 2023. Yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kemudian, Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

Dikutip Holopis.com dari pasal 2 (dua) Permen tersebut, Sabtu (15/4), tertulis berakhirnya jaminan sosial pegawai honorer jika diputus hubungan perjanjian kerja.

“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” bunyi pasal tersebut.

Program ini, mulai efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan dan berlaku sampai dengan 28 November 2023.

“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” tulis aturan itu.