yandex
Senin, 6 Januari 2025

Ngotot Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Republik Gugat KPU

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah menggugurkan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam petitum gugatannya, Partai Republik sebatas meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan agar KPU menerima Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” isi salah satu petitum Partai Republik seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/4).

KPU dan Bawaslu juga dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi, sehingga Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan Partai Republik tidak sama dengan gugatan Partai Prima dan Partai Berkarya yang sebelumnya meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Kamis (13/4).

“Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi nggak ada lagi kayak menunda, dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sebelum sidang, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Hal itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam gugatan perdata.

“Tanggal 17 nanti sidangnya yang Partai Berkarya, hadir aja. Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu,” ungkapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral