HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selama periode libur Lebaran 2023 mulai tanggal 19 – 25 April 2023, pelayanan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak beroperasi.

Bagi Sobat Holopis yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode tersebut, akan diberikan dispensasi sesuai dengan arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023.

Telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia itu, mengatur tentang jukrah (petunjuk dan arahan) terkait pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023.

Dalam Telegram itu dijelaskan, SIM yang masa berlakunya dalam periode 19 – 25 April 2023 bisa diperpanjang dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, yakni tanggal 26 April hingga 3 Mei 2023.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan online melalu aplikasi Digital Korlantas, atau offline dengan datang langsung ke kantor Satpas.

Perlu di catatan, bagi Sobat Holopis yang SIM-nya habis saat libur Lebaran dan tidak melakukan perpanjangan di waktu yang sudah ditentukan.

Maka, Sobat Holopis wajib bikin SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.