HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meyakini pengusaha atau perusahaan patuh dalam menjalankan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023, salah satunya yakni pembayaran THR pada H-7 sebelum hari raya Lebaran.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memastikan hal tersebut.
Salah satu upaya tersebut, dikatakan Haiyani, adalah dengan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat.
“Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance atau patuh terhadap regulasi THR,” ucap Haiyani dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (15/4).
Haiyani mengatakan, dari hasil sidak tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
“Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR,” katanya.
Haiyani menambahkan, bahwa hari ini merupakan batas akhir pembayaran THR. Sebab, berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Lebaran 2023 jatuh pada tanggal 22 April mendatang.
“Perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya. Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh,” ucapnya.