HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada para pengusaha maupun perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR keagamaan paling lambat diberikan pada H-7 hari raya.
Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR Lebaran 2023 yakni pada hari ini, Sabtu 15 April 2023.
“Catat, pembayaranTHR paling lambat tanggal 15 April 2023,” tulis Kemnaker sebagaimana dikutip Holopis.com dari Instagram resminya @Kemnaker, Jumat (14/4).
Adapun bagi para pengusaha atau perusahaan telat membayarkan THR, maka mereka akan menerima sanksi berupa denda sebesar 5 persen (%) dari total keseluruhan THR yang harus dibayar.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Jika terlambat membayar THR, perusahaan akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar,” tulis unggahan Kemnaker,” tulis pengumuman Kemnaker di akun Instagramnya, Selasa (4/4).
Namun, denda yang dijatuhkan kepada pengusaha yang yang tak patuh tersebut akan kembali kepada pekerja. “Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.” tuturnya.
Adapun bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar THR bahkan bisa dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha
JAKARTA - Seorang pria yang merupakan salah satu daftar manifesto Azerbaijan Airlines sempat membuat video…
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan platform RumahQu sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan…
Sudah 20 tahun lamanya tsunami Aceh yang sangat mematikan terjadi. Peristiwa yang memakan banyak korban…
MAROS - Oknum polisi berinisial Ipda RN yang mesum dengan istri orang, kini ditahan di…
JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid berharap Presiden…
Bencana banjir melanda Kabupaten Kabupaten Mendailing Natal, Provinsi Sumatera Utara menyebabkan sebanyak 80 KK dari…