HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada para pengusaha maupun perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR keagamaan paling lambat diberikan pada H-7 hari raya.
Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR Lebaran 2023 yakni pada hari ini, Sabtu 15 April 2023.
“Catat, pembayaranTHR paling lambat tanggal 15 April 2023,” tulis Kemnaker sebagaimana dikutip Holopis.com dari Instagram resminya @Kemnaker, Jumat (14/4).
Adapun bagi para pengusaha atau perusahaan telat membayarkan THR, maka mereka akan menerima sanksi berupa denda sebesar 5 persen (%) dari total keseluruhan THR yang harus dibayar.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Jika terlambat membayar THR, perusahaan akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar,” tulis unggahan Kemnaker,” tulis pengumuman Kemnaker di akun Instagramnya, Selasa (4/4).
Namun, denda yang dijatuhkan kepada pengusaha yang yang tak patuh tersebut akan kembali kepada pekerja. “Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.” tuturnya.
Adapun bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar THR bahkan bisa dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha