HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE), yang berisi larangan mudik Lebaran 2023 dengan menggunakan mobil dinas.
Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip Holopis.com, Sabtu (15/4).
Untuk menjamin agar SE tersebut dapat terlaksana dengan baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta untuk melakukan sejumlah langkah, diantaranya yakni :
- Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
- Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tingkat hukuman yang akan diterima ASN yang bandel
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin bagi ASN terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Berikut rincian hukumannya:
- Hukuman disiplin ringan
Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis. - Hukuman disiplin sedang
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. - Hukuman disiplin berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.