yandex
Senin, 6 Januari 2025

Anak dan Istri Rafael Alun Dilarang ke Luar Negeri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada lima orang yang terkait dengan perkara gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan tersebut telah diajukan ke pihak Imigrasi sejak beberapa waktu lalu.

“Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (15/4).

Ali Fikri kemudian meminta para pihak yang dicegah tersebut untuk bisa kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK.

“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” imbaunya.

Kelima orang yang dicegah itu pun saat dikonfirmasi kepada Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh ternyata adalah anak serta istri dari Rafael Alun.

Para pihak yang dicegah mulai dari istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek, adik Rafael, Gangsar Sulaksono, dan dua anak Rafael masing-masing bernama Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma.

Pencegahan juga diajukan kepada Kepala Kantor Madya Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro, yang merupakan rekan bisnis dari Rafael.

“Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Ahmad

Diketahui sebelumnya bahwa Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dengan jabatannya sebagai pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral