yandex
Senin, 30 Desember 2024

Mendagri Buat SE Cegah Inflasi hingga Sweeping Ormas Selama Masa Mudik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian berupaya untuk mencegah terjadinya inflasi hingga sweeping oleh ormas (organisasi masyarakat) selama mudik, dengan keluarkan surat edaran (SE) terkait Mudik 2023.

Nantinya SE dengan nomor 400.4.4.1/2205/SJ tanggal 13 April 2023, akan ditujukan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam rangka Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menegaskan, pihak Pemda untuk pastikan kelancaran mudik tahun ini.

“Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan,” kata Safrizal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (14/4).

“Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik, untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia,” sambungnya.

Dikutip Holopis.com dari SE tersebut, ada 8 (delapan) poin yang jadi langkah-langkah dan harus diambil oleh kepala daerah. Berikut ini 8 poin SE nomor 400.4.4.1/2205/SJ tanggal 13 April 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam

2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
a. Kegiatan operasi pasar murah;
b. Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
c. Pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing; dan
d. Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.

3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.

4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, antara lain:
a. Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum seperti aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;
b. Melakukan pengaturan dan pengawasan aktifitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
c. Menugaskan personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
d. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;
e. Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik; dan
f. Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelayakan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.

6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.

7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.

8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral