yandex
Senin, 30 Desember 2024

Raden Indrajana Didakwa Pasal Penganiayaan Anak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap Raden Indrajana Sofiandi dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Dalam sidang perdana yang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Raden diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya yakni KRS (12) dan KAS (10).

Penganiayaan pertama pun diketahui dilakukan Terdakwa pada 14 September 2021 kepada anaknya berinisial KAS. Penganiayaan pun dilakukan hanya karena terdakwa merasa terganggu dengan suara anak yang sedang sekolah online.

“Dikarenakan speaker tablet yang digunakannya error, maka anak korban KAS harus menggunakan headset dan berbicara kepada guru dengan suara yang keras,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/4).

Saking emosinya, Terdakwa dengan teganya langsung memukul anaknya sendiri di bagian kepala KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras.

“Hingga beberapa kali dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis,” bebernya.

Terdakwa kemudian diketahui kembali melakukan kekerasan terhadap KRS pada 26 Maret 2022 setelah sebelumnya sempat bertengkar dengan mantan istrinya, Keyla Evelyne (KEY).

“Kemudian Terdakwa membanting barang-barang perlengkapan rumah tangga yang ada di ruangan tersebut. Pada saat terdakwa melempar koper paket berwarna abu-abu, koper tersebut mengenai kaki anak korban KRS yang saat itu sedang duduk di lantai sambil menangis,” terangnya.

Penganiayaan terus berlanjut pada 13 Mei 2022 setelah Terdakwa melihat status WhatsApp milik KRS. Indrajana lantas memukul dan menendang KRS, lantaran KRS merebut router Wi-Fi yang hendak dibanting Indrajana.

“Terdakwa semakin emosi dan memukul anak korban KRS dengan menggunakan tangan kanan sebanyak beberapa kali yang mengenai bagian lengan, badan, dan perut anak korban KRS,” pungkasnya

Akibat perbuatannya itu, Raden Indrajana didakwa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral