Categories: Polhukam

Partai Buruh dan KSPI Desak Perusahaan Group Kapal Api Bayarkan Hak-Hak Karyawan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang terjadi di PT Angel Langgeng, Pasuruan, Jawa Timur.

Di mana permasalahan ini viral setelah video yang memperlihatkan rumah yang diduga milik bos PT Angel Langgeng dijaga ketat oleh polisi. PT Angel Langgeng disebut sebagai anak usaha dari PT Kapal Global yang dikenal dengan produk “kapal api”.

Menurut Said Iqbal, perusahaan berdalih melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, dengan cara menutup pabrik yang yang berlokasi di Pasuruan. Di mana pada saat pergantian tahun 2023 lalu, perusahaan meliburkan karyawannya. Dan begitu masuk, pabrik sudah dinyatakan tidak beroperasi. Bahkan beberapa mesin yang selama ini digunakan untuk produksi sudah tidak ada di pabrik.

Informasi yang diterima dari buruh, mesin-mesin perusahaan sudah dipindahkan ke perusahaan yang lain diduga di Bekasi (masih satu grup) saat para buruh diliburkan.

“Ironisnya, dalam penutupan tersebut perusahaan mengaku mengalami kerugian dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 ketentuan sebagaimana aturan turunan UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com Kamis (16/4).

“Padahal, menurut buruh, dalam Peraturan Perusahaan PT Angel Langgeng diatur jika buruh seharusnya mendapat 2 kali ketentuan jika perusahaan melakukan PHK karena efisiensi,” lanjutnya. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Said Iqbal menilai perusahaan telah berlaku arogan. Melakukan penutupan pabrik yang berlokasi di Pasuruan tanpa terlebih dahulu dikomunikasikan dengan buruh, bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak bersedia membayar pesangon sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan.

“Di sisi yang lain, ini adalah bukti bahwa UU Cipta Kerja nyata-nyata membuat buruh sengsara karena pesangon yang rendah. Dari semula 2 kali menjadi hanya 0,5 kali,” tegas Said Iqbal.

Dikarenakan di pabrik sudah kosong dan tidak ada aktivitas produksi, akhirnya buruh memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa ke rumah bos-nya. Mereka menuntut pembayaran upah, THR, dan hak-hak lainnya.

“Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur, selama proses PHK belum berkekuatan hukum tetap, maka perusahaan wajib membayar upah beserta hah-hak lainnya yang biasa diterima karyawan,” kata Said Iqbal.

Pihaknya juga meminta kepada PT Angel Langgeng untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK. Dan jika tidak memungkinkan, maka membayar pesangon buruh yang di-PHK minimal 2 kali ketentuan.

Muhammad Ibnu Idris

Penikmat sambal matah dan sambal bajak.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Kunci Gitar Tak Selalu Memiliki (Ipar Adalah Maut) – Lyodra Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyanyi muda berbakat, Lyodra Ginting, kembali meramaikan industri musik Indonesia dengan merilis…

9 menit ago

Afifuddin Ogah Mundur Meski Dikritik Mahfud MD

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD usai pemberhentian Hasyim…

39 menit ago

Kunci Gitar Masih Hatiku – Arsy Widianto, Tiara Andini Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Dunia musik Indonesia kembali bergemuruh dengan perilisan lagu kolaborasi terbaru dari Arsy…

1 jam ago

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU…

2 jam ago

Kunci Gitar Lampu Kuning – Juicy Luicy Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Grup musik pop Indonesia, Juicy Luicy, kembali memanjakan para penggemarnya dengan merilis…

2 jam ago

Park Seo Joon Akan Bintangi Drakor Romantis Baru, Apa Ya Judulnya?

Aktor Korea Selatan Park Seo Joon akan membintangi drama romantic terbaru yang berjudul Waiting for…

3 jam ago