BerandaNewsPolhukamKumpulkan THR dari Uang Suap, Pejabat DJKA Ditetapkan Jadi Tersangka

Kumpulkan THR dari Uang Suap, Pejabat DJKA Ditetapkan Jadi Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi tersangka suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan di sejumlah tempat.

“Diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek,” kata Johanis dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/4).

Para tersangka tersebut diketahui yakni :

Penerbit Iklan Google Adsense

Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti

Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar

Johanis kemudian menjelaskan, para tersangka diduga bakal memainkan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022.

Dimana dalam masa tersebut ada empat pengerjaan yakni :

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” jelasnya.

“Sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” sambungnya.

Dari operasi tangkap tangan, penyidik menyita setidaknya sejumlah uang tunai dan saldo bank senilai Rp 2,823 miliar yang rencanya digunakan untuk menjadi THR.

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR),” ungkapnya.

Namun, Johanis pun menegaskan penerimaan oleh sejumlah pihak itu diperkirakan mencapai Rp 14,5 miliar.

“Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS