HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa masih banyak anggotanya yang ternyata terbukti dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan Jenderal Sigit saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III DPR RI. Dimana dalam dua tahun terakhir, setidaknya sudah ada 29 personel Polri yang telah dipecat karena terlibat kasus narkoba.

“Pada tahun 2022 terdapat 18 personel, sedangkan pada tahun 2023 terdapat 11 personel dipecat,” kata Sigit dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/4).

Padahal, Sigit menyatakan bahwa sampai saat ini mereka sudah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di internal Polri.

“Komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba juga dilakukan pada internal Polri. Selama ini kami mengedepankan langkah- langkah mitigasi guna mencegah agar personel Polri tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” klaimnya.

Sigit kemudian sesumbar bahwa pihaknya bakal memberikan hukuman tegas bagi para pelaku narkoba, khususnya pengedar dan bandar. Hukuman maksimal tersebut bisa dengan dilakukan asset tracing, sedangkan bagi pengguna yang direhabilitasi

“Saya yakin, apabila permasalahan narkoba ini mampu diselesaikan, maka generasi muda bangsa akan terselamatkan dan mampu menjadi SDM Indonesia yang unggul sebagai fondasi utama kemajuan bangsa,” pungkasnya.