HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata ilegal.

Agus juga mengungkapkan, dirinya sudah memberikan instruksi agar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro segera melakukan penangkapan terhadap Dito Mahendra.

“Kayaknya udah saya suruh tangkap,” kata Agus dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/4).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan, Dito Mahendra mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua,” kata Djuhandhani (7/4).

Djuhandhani kemudian menegaskan, sesuai dengan pasal 112 ayat 2, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi yang tidak hadir pemeriksaan tanpa penjelasan.

“Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” tegasnya.

Dito diketahui mangkir dalam pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu dan pemanggilan keduanya pada Kamis (6/4).