yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Hakim Pengadilan Tinggi Tak Percaya Putri Candrawathi Diperkosa

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan sebuah kejanggalan dalam motif pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs.

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang putusan banding Ferdy Sambo menjelaskan, ada sebuah keanehan ketika Ferdy Sambo langsung membunuh Yosua ketika mendengar pengakuan istrinya bahwa telah diperkosa.

“Sepanjang pemeriksaan persidangan, tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari Terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban,” kata hakim Singgih dalam pertimbangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/4).

Terlebih ketika tuduhan pemerkosaan itu benar adanya, ekspresi dari Yosua pun terbilang sangat nyaman saat berada di sekitar lingkungan para terdakwa usai tuduhan pemerkosaan yang tidak diketahui kebenarannya.

“Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10 hingga 15 menit di kamar saksi Putri Candrawathi, sebagaimana keterangan Ricky Rizal Wibowo,” jelasnya.

Tak hanya itu, Yosua ternyata diketahui juga masih santai bercanda di kediaman Ferdy Sambo seakan-akan tidak mengetahui apa yang terjadi.

“Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Masih santai, bahkan bercanda di rumah kediaman Saguling di Jakarta. Bahkan, menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi, utamanya ketika berteriak, ‘Ada apa Pak? Ada apa Pak?'” bebernya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral