HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf tetap bersalah dalam putusan memori banding di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Abdul Fattah dengan hakim anggota H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, dan Tony Pribadi, sepakat untuk memperkuat putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/4).
Nasib proses banding Kuat Ma’ruf sendiri diketahui sama dengan para terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo cs yang kandas di proses banding.
Dimana diketahui PT DKI justru memperkuat putusan terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara, Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf sebelumnya di proses tingkat pertama di PN Jakarta Selatan dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan berencana Yosua.
Atas tindakannya tersebut, majelis hakim menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap supir Ferdy Sambo tersebut.