HOLOPIS.COM, JAKARTA – Agnes Gracia terbukti telah berbohong di persidangan mengenai dirinya dilecehkan oleh korban kekerasan, David Ozora.
Menurut penjelasan dari Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan, pengakuan Agnes dipaksa oleh David tidaklah benar, karena tidak ada tanda-tanda seseorang trauma yang ditunjukkan oleh Agnes.
“Pengakuan anak (AG), mengenai dipaksa itu tidak benar. Karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma,” kata Hakim Sri Wahyuni di persidangan, (10/4).
Sementara itu, Hakim Sri Wahyuni meyakini bahwa Agnes tidak menunjukkan tanda-tanda trauma.
Kemudian Hakim menjelaskan bahwa dari pengakuan di persidangan, terbukti bahwa Agnes setelah berhubungan dengan korban, ia kemudian bersetubuh dengan mario Dandy.
“Terbukti dari pengakuan anak di persidangan, setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” lanjutnya.
Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Hakim Sri Wahyuni menjatuhi hukuman kepada kekasih Mario Dandy tersebut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan akibat perbuatannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam vonisnya.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk tetap menahan Agnes di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.