Wapres Ma’ruf Dukung Mahfud Cs Bentuk Satgas Transaksi Rp349 Triliun

Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. [Foto : Tangkapan layar]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mendukung rencana Mahfud MD bersama Komite Nasional TPPU, yang akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun.

Menurutnya, rencana tersebut merupakan langkah yang bagus untuk membuat terang permasalahan transaksi terkait dugaan TPPU, yang belakangan ini membuat heboh masyarakat itu.

“Saya kira pemerintah akan mendukung kok, bagus itu,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/4).

Dia menilai, keberadaan satgas yang melibatkan Bareskrim Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) itu akan memperjelas perkara transaksi yang berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dengan adanya satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, kemana saja, darimana, apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang mendapatkan dana secara tidak sah,” urai Wapres.

Ma’ruf pun berharap, satgas bentukan Komite Nasional TPPU yang diketuai Mehfud MD ini akan menghentikan stigma negatif masyarakat terhadap pihak-pihak yang terkait.

Selain itu, Dia juga menilai pembentukan satgas ini sebagai upaya konkrit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.

“Jadi tidak hanya angka, tapi tidak tahu ini detailnya seperti apa. Sehingga melalui satgas, tidak terjadi lagi semacam menuduh pihak-pihak secara tidak jelas, tidak tabayyun, tidak adanya penelusuran, itu saya kira penting,” tegas Wapres.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD akan membentuk satgas untuk mengusut tuntas transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp349 triliun.

Dia menjelaskan, satgas tersebut akan bertugas mendalami keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terkumpul hingga saat ini.

“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 (Rp349 triliun) dengan melakukan case building,” kata Mahfud, Senin (10/4).

Mahfud menyebut, satgas tersebut akan melibatkan antar instansi, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Direktorat Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung.

Tak cuma itu, satgas tersebut juga akan diisi oleh pihak lainnya, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan terakhir Kemenko Polhukam.

Exit mobile version