HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tindak pidana korupsi berupa gratifikasi marak terjadi saat momen hari-hari besar, termasuk Hari Idul Fitri/Lebaran.
Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menerima segala macam gratifikasi, baik itu berupa THR ataupun parcel.
Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tertanggal tertanggal 30 Maret 2023.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,” demikian bunyi keterangan dalam SE tersebut yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/4).
Ditegaskan dalam SE tersebut, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan itu dilakukan dengan tujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Di sisi lain, PNS dan pejabat negara juga mendapat THR dari pemerintah dan yang telah dicairkan sejak 4 April 2023 lalu.
Meskipun THR di tahun ini tidak diberikan secara penuh, namun jumlahnya dirasa sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…