HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Agnes Gracia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim Sri Wahyuni pun memutuskan bahwa kekasih Mario Dandy tersebut harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan akibat perbuatannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam vonisnya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/4).
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk tetap menahan Agnes di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini pun diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang telah diajukan jaksa yakni hukuman penjara selama 4 tahun.