Advertisement
Categories: Polhukam

Ratusan Buruh Geruduk DPR RI Tolak UU Cipta Kerja dan PT 20 Persen Besok

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh bersama Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada hari Selasa, 11 April 2023. Di mana aksi ini merupakan rangkaian aksi yang rutin diselenggarakan setiap hari Selasa.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi yang dilakukan setiap hari Selasa ini akan melibatkan kurang lebih 500 orang buruh yang berasal dari Jabodetabek.

“Dalam aksi ini, Partai Buruh akan mengusung dua isu. Pertama, tolak omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sedangkan yang kedua adalah tolak parliamentary threshold yang menciderai demokrasi dan melanggengkan oligarki,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada Holopis.com, Senin (10/4).

Dijelaskan Said Iqbal, terkait dengan buruh, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus.

Kemudian, persoalan jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

Terkait dengan penolakan terhadap parliamentary threshold, Said Iqbal menyebut kebijakan ini menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.

“Dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parliamentary threshold. Karena meskipun mendapatkan 30 – 40 kursi DPR RI, tetapi bisa saja suara yang didapat di bawah 4% suara sah nasional,” kata Said Iqbal.

“Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suaranya kurang dari 4% sah nasional 2024,” tegasnya.

Dia melanjutkan, dengan demikian 40 kursi partai politik tersebut dibajak oleh parpol yang ada di parlemen. Oleh karena itu, Partai Buruh meminta parliamentary threshold 4% dicabut atau parliamentary threshold juga dimaknai 4% dari jumlah kursi di DPR RI, yang besarnya adalah 4% x 580, yaitu 23-an kursi.

Isu lain yang juga akan disuarakan dalam aksi ini adalah tolak RUU Kesehatan dan mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Pulang dari Mesir Prabowo Langsung Gelar Ratas di Ruang Tunggu Bandara Halim

Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…

54 menit ago

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

1 jam ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

1 jam ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

2 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

2 jam ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

2 jam ago