HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah merampungkan gugatan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, memori banding atas putusan yang memenangkan Partai Prima di tingkat PN Jakarta Pusat itu bakal diputuskan pada esok hari.
“Sedang dipersiapkan untuk sidang pembacaan putusannya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023,” kata Binsar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/4).
Binsar mengungkapkan, majelis hakim banding untuk perkara tersebut terdiri dari tiga orang yakni Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat mengadili perkara dari gugatan yang diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Gugatan tersebut diajukan, karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.
Hakim pun akhirnya memutuskan, mengabulkan gugatan Partai Prima seluruhnya, dan memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan poin kelima.
Atas putusan tersebut, KPU lantas mengajukan upaya hukum lanjutan dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.