Advertisement
Categories: Polhukam

Firli Bahuri dan Alexander Marwata Bisa Jadi Tersangka soal Dokumen Bocor

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa ditetapkan menjadi tersangka, lantaran ditengarai telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Pada kondisi seperti itu, maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” ujar bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4) seperti dikutip Holopis.com.

Pria yang karib disapa BW itu menjelaskan, setidaknya ada empat Undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen.

Antara lain Pasal 36 UU KPK, Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 jo Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

BW menambahkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga bisa dijerat hukum. Menurutnya, Alex begitu aktif dan reaktif untuk “membantu dan melindungi” Firli dalam dugaan pembocoran dokumen tersebut.

“Sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas,” tutur BW.

BW mengatakan dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan, tapi terindikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.

“Pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar Pihak yang tengah diperiksa KPK atau Pihak ESDM dapat meng-counter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK,” imbuh BW.

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

Page: 1 2

Share
Published by
Tri Wibowo Santoso

Recent Posts

Arne Slot Nilai Liverpool Bakal Juara Atau Tidak Setelah 19 Laga Dilewatin

Arne Slot enggan memberikan penilain secara dini mengenai peluang juara Liverpool di Liga Inggris musim…

8 menit ago

Tijjani Reijnders Senang Eliano Bela Timnas Indonesia

Tijjani Reijnders mengaku bangga bisa melihat adiknya yaitu Eliano Reijnders membela Timnas Indonesia.

23 menit ago

Sulsel Darurat Narkoba, Tindak 3.500 Pengguna Selama 2024

MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak 3.500 pengguna narkoba di Sulsel selama periode 2024. Kepala…

38 menit ago

Juventus Dianggap Cocok Dilatih Mancini Ketimbang Motta

Juventus kini sedang tidak baik-baik saja, bekas pemain ternama Antonio Cassano pun menilai Si Nyonya…

53 menit ago

Zulhas Pastikan Beras Medium dan Premium Tak Kena PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan alias Zulhas memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan…

1 jam ago

Pengamat : Pemisahan Nomenklatur Kementerian Harusnya Tak Pengaruhi Pelayanan Publik

Pemisahan nomenklatur kementerian harusnya tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat. Sebaliknya, pelayanan publik harusnya meningkat…

1 jam ago