Selain terkait hak atas THR, ASPEK Indonesia bersama SP RSHJ juga berniat melaporkan manajemen RSHJ, terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di RSHJ. Berdasarkan laporan yang masuk, manajemen RSHJ tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang seharusnya menjadi kewajiban manajemen RSHJ. Bahkan informasinya, untuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, kasusnya telah ditangani oleh pihak Kejaksaan.
Seharusnya badan usaha milik Pemerintah, apalagi institusi di bawah Kementerian, dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum, bukan malah terdepan dalam pelanggaran hukum, pungkas Mirah Sumirat.
Page: 1 2
JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…