HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah petisi beredar di soal media, berisikan dukungan moril kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menuntaskan skandal dugaan aliran dana mencurigakan senilai Rp349 Triliun.
Petisi tersebut dibuat atasnama petisi guru besar dan doktor alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang terdiri dari 205 guru besar dan 247 doktor dari berbagai kampus di Indonesia.
Di dalam petisinya, para guru besar dan doktor tersebut menilai, skandal Rp349 Triliun adalah sebuah persoalan yang sangat krusial dan harus mendapatkan penindakan yang serius dari semua pihak yang berwenang.
“Munculnya polemik Rp349 Triliun yang dicurigai sebagai Transaksi Janggal termasuk di dalamnya kasus temuan kepabeanan senilai Rp187 Triliun menjadi pembuka tabir adanya masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia,” tulis petisi yang dibuat pada tanggal 5 April 2023 seperti dikutip Holopis.com hari ini.
Mereka juga menilai bahwa ada krisis konstitusi di balik skandal yang melibatkan ratusan orang dari lingkaran Kementerian Keuangan itu.
“Dugaan kejahatan TPPU di Kementerian Keuangan khususnya di Ditjen Pajak dan Bea Cukai membuktikan adanya krisis institusional, kebijakan, tata kelola dan moral yang memerlukan solusi segera,” sambungnya.
Di samping itu, mereka juga cukup kecewa dengan sikap DPR RI yang terkesan seperti tidak serius di dalam merespons temuan yang diungkapkan oleh Mahfud MD, yang notabane adalah Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU).
“Ini sangat memprihatinkan karena DPR tidak menunjukkan kepeduliannya terhadap pemberantasan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut berdasarkan laporan-laporan yang diterimanya dari PPATK dan sumber-sumber lainnya yang kredibel,” terangnya.
Oleh sebab itu, Petisi Guru besar dan Doktor Alumni HMI tersebut membuat 9 (sembilan) pernyataan sikap yang ditujukan untuk menyikapi persoalan tersebut. Pertama adalah desakan kepada DPR RI untuk serius melakukan proses hukum terhadap temuan yang dikemukakan oleh Mahfud MD.
“Mendorong DPR berperan mengawasi proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan kewenangan yang ada. Kasus ini hendaknya tidak dibawa ke ranah politik. Peran DPR sangat diperlukan dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana,” jelas mereka.