HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 6 April 2023 lalu.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi Keppres yang dikutip Holopis.com, Minggu (9/4).
Sebagai informasi, BPIH merupakan biaya yang digunakan untuk operasional biaya penyelenggaraan ibadah haji atau yang biasa disebut biaya riil keseluruhan per jemaah agar dapat menjalankan ibadah Haji.
Ada dua komponen pembentuk BPIH. Pertama, yakni biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Komponen ini dikenal dengan istilah biaya haji. Kedua, yakni biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berikut perincian BPIH per embarkasi yang tertuang dalam Keppres tersebut :
Sementara Bipih atau biaya haji per embarkasi adalah sebagai berikut :
JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…