HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset selaras dengan nilai sila kelima dalam Pancasila. Sebab, regulasi itu dapat menjadi payung hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi uang negara yang telah dirampok pejabat, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
Sikap Fahira pun sejalan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dimana pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komite Nasional PP TPPU dengan Komisi III DPR RI, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah mendorong agar DPR mendukung diloloskannya RUU Perampasan Aset masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga disahkan menjadi UU.
“Dari semua itu, kehadiran UU Perampasan Aset adalah implementasi nyata menegakkan sila kedua dan kelima Pancasila,” kata anggota DPD RI, Fahira Idris seperti dikutip Holopis.com di Jakarta, Sabtu (8/4).
Senator asal DKI Jakarta tersebut memastikan, bahwa UU Perampasan Aset bisa memberikan pemenuhan terhadap hak-hak rakyat yang dikorupsi oleh para koruptor untuk dikembalikan.
Kata Fahira, undang-undang ini juga bisa dijadikan alat untuk menegakkan keadilan sosial, karena selain dihukum pidana berat, harta pelaku tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkoba, perpajakan, dan tindak pidana di bidang keuangan dikembalikan ke negara untuk kepentingan rakyat.
Namun, diakui Fahira, pembahasan RUU yang sudah mulai dibahas sejak tahun 2012 ini mengalami kemandekan. Kini, sudah saatnya UU Perampasan Aset menjadi prioritas bagi Pemerintah dan DPR untuk diselesaikan.
“Kehadiran undang-undang ini akan membuat pelaku tindak pidana ekonomi tidak bisa lagi mengelabui aparat penegak hukum atau mempersulit proses penyitaan oleh negara,” tandas Fahira.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pada saat RDP dengan Komisi III, hari Rabu (29/3), Mahfud MD memohon kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk meloloskan RUU Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna.
“Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung,” kata Mahfud MD.
Di dalam kesempatan itu pula, Menko Polhukam Mahfud MD juga membeberkan berbagai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sering kali pelaku mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa dan ditukar di Singapura.
“Orang korupsi itu Pak, nurunkan uang dari bank Rp500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar,” katanya.
Setelah itu kata dia, pelaku bakal mengatakan uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura.
Masyarakat Indonesia baru saja merayakan Hari Ibu. Hari di mana seluruh masyarakat Indonesia merayakan dan…
Bagi siapa pun yang pernah mencicipi lontong Medan, pasti langsung ketagihan dan kepikiran terus.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melesat pada perdagangan sesi pertama di awal pekan ini,…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau masih belum mengalami perubahan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diramal bakal bergerak mixed pada perdagangan awal pekan ini, Senin…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih tidak bergerak pada…