HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tujuan Bupati Meranti Muhammad Adil melakukan sejumlah tindakan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Muhammad Adil yang disebut-sebut merupakan kader PDIP ini mengumpulkan modal untuk pemilihan gubernur di 2024 mendatang.
Cara pengumpulan modal tersebut dilakukan Adil melalui setoran-setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” kata Alexander dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/4).
Modus Adil pun diduga adalah meminta setoran dari kepala SKPD berupa potongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
“Kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” imbuhnya.
Besaran pemotongan UP dan GU yang ditentukan oleh Adil sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.
“Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA,” pungkasnya.
KPK diketahui sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Pada saat penangkapan, turut diamankan pula Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti merangkap Kepala Cabang PT Travel TM, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Pemkab setempat, pemeriksa BPK Kepulauan Riau, dan pihak swasta pemilik PT TM.
KPK kemudian juga membagi tiga klaster kasus dalam OTT ini. Pertama, pemotongan anggaran 2022-2023. Kedua, soal dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, terkait suap pemeriksaan keuangan.