HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menilai bahwa semua kalangan pekerja mendapatkan hak yang sama di momentum bahagia, seperti hari raya keagamaan yakni lebaran Idul Fitri. Hak tersebut adalah berupa tunjangan hari raya arau THR.
“THR menjadi hal yang dinanti pekerja atau buruh, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya seperti diterima Holopis.com, Sabtu (8/4).
Bahkan kata dia, pemberian THR adalah kewajiban para pengusaha atau pemberi kerja kepada para pekerjanya. Ia minta agar hak-hak para pekerja atau buruh diberikan sesuai dengan porsi yang seharusnya.
“THR sendiri merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja,” ujarnya.
Kaum pekerja dan buruh ini terdiri dari berbagai sektor, termasuk kalangan mitra driver online, kurir ekspedisi maupun tukang ojek berbasis aplikasi.
Apalagi dikatakan Mirah, di dalam kondisi ekonomi yang kurang baik seperti ini, gelombang PHK terus terjadi membuat pekerja formal semakin berkurang. Lalu kemana pekerja formal yang terPHK?. Mirah menjelaskan bahwa ternyata hasil penelitian yang dilakukan, mereka banyak beralih menjadi driver online, ojek online dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra yang saat ini jumlahnya kurang lebih 4 juta orang.
Oleh sebab itu, Mirah pun mendorong agar pemerintah pusat maupun daerah memberikan perhatian lebih kepada seluruh buruh yang berprofesi sebagai sopir atau pengemudi tersebut. Sebab, sejauh ini belum ada regulasi yang baku dan pengawasan yang serius untuk melindungi hak-hak mereka.
“Seharusnya pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra,” tuturnya.
Suara Driver
Senada apa yang disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Herman Hermawan yang merupakan ketua umum Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) menyampaikan keluhannya tentang persoalan Tunjangan Hari Raya tersebut.
“Bahwa pekerja formal untuk merayakan Hari Raya mendapatkan THR, lalu pekerja seperti kami mendapatkan THR dari mana, apa lagi narik sekarang lagi anyeb, istilah yang biasa digunakan kawan-kawan ojek online dan driver online untuk mengatakan orderan lagi sepi,” kata Herman.
Ia menilai bahwa persoalan ini juga seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan, bahwa perlidnungan terhadap hak-hak mereka juga perlu diakomodir dalam bentuk Undang-Undang.
“Jangan hanya pekerja formal saja yang dibuatkan Permenaker tentang THR, akan tetapi para pekerja platform juga harus segera dibuatkan Permenaker agar kami memiliki payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang karib disapa “Chipeng” tersebut menyampaikan, bahwa orang-orang yang berprofesi seperti dirinya masuk di dalam kategori pekerja yang sangat rentan. Hari ini bisa dilihat dari pendapatan hariannya ketika bekerja di jalanan.
“Kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang (no work no pay), apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20%, ditambah biaya pemesanan, bahkan sekarang ada argo Rp 20.000 tapi bersihnya ke driver hanya Rp 12.000,” jelasnya.
“Faktor naiknya harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Rp. 7.000 menjadi Rp 10.000, biaya perawatan kendaraan dan angsuran kendaraan,” sambung Herman.
Terakhir, ia masih menyayangkan bahwa pemerintah terkesan tidak serius memandang keberadaan mereka saat ini.
“Dari tahun 2014 sejak adanya Uber, Grab dan Gojek hingga kini 2023 kami belum juga memiliki payung hukum yang jelas, dimana peran pemerintah selaku pemangku kebijakan. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah, agar nilai Pancasila yaitu sila ke -5 bisa diimplementasikan sesuai bunyinya, yaitu ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’,” pungkasnya.
Salah satu lagu Natal yang paling populer adalah Last Christmas. Lagu ini adalah karya dari…
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menginformasikan bahwa pengumuman…
Pasangan suami istri Denny Sumargo dan Olivia Allan saat ini sedang menikmati momen-momen indah menjadi…
Kamera dashboard yang ada di mobil terkadang bisa menjadi alat bukti yang sangat penting untuk…
Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…
Meskipun menjadi negara dengan pendapatan tinggi dan mengalami kemajuan yang pesat dalam beberapa dekade belakangan…