HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Berkarya berusaha mengikuti jejak Partai Prima yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.
Partai Berkarya bentukan dari Tomy Soeharto ini pun diketahui telah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).
Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta pengadilan menunda Pemilu 2024 sebelum partai mereka diterima kembali sebagai peserta.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap,” urai petitum tersebut.
Partai Berkarya dalam penutup gugatannya pun meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya.
Diketahui, sebelumnya Partai Prima juga pernah mengajukan gugatan yang sama ke PN Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang kemudian direspon dengan pengajuan banding oleh pihak KPU.