yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Kemenag Fasilitasi Bangunan Ibadah Jemaat GKPS Usai Sempat Dilarang Bupati Purwakarta

Wawan juga menambahkan, bahwa Menag Yaqut juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait masalah rumah ibadat yang tidak sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin rumah ibadat sementara atau bahkan penyediaan tempat ibadat sementara sebelum melakukan tugas penegakan ketertiban umum terkait kesesuaian penggunaan gedung dengan fungsi IMB,” ujar Wawan.

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk memfasilitasi umat agama apa pun yang belum mendapatkan lokasi rumah ibadat sementara. Gedung atau ruangan milik Kementerian Agama, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dapat digunakan sebagai tempat ibadat sementara apabila pemerintah daerah kesulitan untuk memfasilitasi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral