Wawan juga menambahkan, bahwa Menag Yaqut juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait masalah rumah ibadat yang tidak sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin rumah ibadat sementara atau bahkan penyediaan tempat ibadat sementara sebelum melakukan tugas penegakan ketertiban umum terkait kesesuaian penggunaan gedung dengan fungsi IMB,” ujar Wawan.

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk memfasilitasi umat agama apa pun yang belum mendapatkan lokasi rumah ibadat sementara. Gedung atau ruangan milik Kementerian Agama, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dapat digunakan sebagai tempat ibadat sementara apabila pemerintah daerah kesulitan untuk memfasilitasi.