HOLOPIS.COM, JAWA BARAT – Ketua Majelis Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, Krisdian Saragih menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta yang telah berupaya untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaatnya.
“Terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan kepada kita sehingga ada rekomendasi dari Bupati bahwa GKPS Purwakarta bisa beribadah (dengan menggunakan ruangan) di Resimen Armed Sadang Purwakarta pada hari ini,” kata Krisdian dalam pidato Misa Jumat Agung seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).
Selain ibadah Jumat Agung, jemaah GKPS Purwakarta juga diperkenankan untuk menggunakan ruangan tersebut hingga mereka mendapatkan izin tempat ibadah. Tentu fasilitas sementara ini patut disampaikan kepada pemerintah, sehingga para jemaat bisa beribadah dengan tenang dan nyaman.
“Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya Kemenag, Ibu Bupati Purwakarta. Terima kasih, hatur nuhun kepada seluruh pihak Kepolisian, Dandim, dan Kepala Resimen,” lanjutnya.
Sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023. Disebutkan, bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta itu disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah.
Penutupan atau penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.
Kepala Kankemenag Purwakarta, Sopian menyampaikan bahwa fasilitasi yang diberikan oleh Kemenag Purwakarta bersama pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
“Kami melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS ini. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag dari pusat hingga daerah harus menjadi problem solver,” ujar Sopian.
“Termasuk membantu menyediakan tempat ibadah sementara bagi seluruh umat beragama yang terkendala izin pendirian rumah ibadat, termasuk gereja. Alhamdulillah hari ini saudara kita jemaat GKPS dapat beribadah Jumat Agung dengan tenang,” sambungnya usai menyambangi Gedung Resimen Armed Purwakarta yang dijadikan tempat ibadah sementara jemaat GKPS.
Ucapan syukur juga disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Wawan Djunaedi. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan Kemenag Purwakarta sesuai dengan komitmen yang dibangun Menag Yaqut sejak awal memimpin Kementerian Agama.
“Menteri Agama menginginkan seluruh warga negara apa pun agamanya harus dijamin hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB)-nya. Apabila hak KBB telah dipenuhi oleh semua pejabat publik, dapat dipastikan akan terwujud pelayanan publik yang imparsial dan nondiskriminatif,” papar Wawan.